SUNGAIPENUH, JAMBI - Izin Operasional Rumah Sakit (RS) Melati Kota Sungai Penuh dinilai janggal, lantaran banyak persyaratan yang belum terpenuhi, namun izinnya keluar. Tentu hal tersebut jadi sorotan diberbagai kalangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Bumi Kerinci Harmo Karimi kepada media ini. Menurutnya, pihak rumah sakit Melati diduga kuat telah mengabaikan syarat - syarat untuk mendapatkan status dari klinik menjadi rumah sakit.
"Banyak yang janggal, syarat-syarat untuk mendapatkan Izin Operasional RS Melati tidak terpenuhi, tapi izinnya kok bisa keluar, " kata Harmo Karimi di hadapan sejumlah wartawan, Sabtu (03/06/2021).
Kami meminta, kata Harmo, wali kota Sungai Penuh Ahamdi Zubir harus meninjau kembali soal Izin operasional rumah sakit Melati yang telah dikeluarkan masa pemerintahan AJB. Seperti jarak dengan Jalan dan rumah warga, tenaga kesehatan, belum lagi soal AMDAL, serta standar biaya berobat yang notabene sangat mahal.
"Rumah sakit Melati bersebelahan dengan Rumah Dinas Dandim Kerinci, jarak dengan jalan raya, tenaga kesehatan, kita sempat audiensi dengan pihak RS Melati beberapa waktu lalu, tapi tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang kita minta seperti daftar nama tenaga medis tetap, " ungkapnya.
Dikatakan Harmo, Masyarakat butuh rumah sakit yang bagus seperti Melati, apa lagi RSUD Kerinci tak tertampung, namun demikian regulasi harus diikuti.
"Peraturan Menteri Kesehatan harus dijalankan sesuai dengan yang ada. Kita minta Wali Kota Sungai Penuh meninjau kembali, " sebut Harmo.
Untuk diketahui, izin operasional rumah sakit milik dokter Yandi tersebut dikeluarkan era pemerintahan AJB yang menjabat sebagai wali kota Sungai Penuh kala itu. Namun proses izin sempat ramai disorot berbagai kalangan media lokal maupun nasional. Bahkan Aliansi Bumi Kerinci sempat beraudiensi dengan pihak rumah sakit Melati untuk mempertanyakan kejanggalan tersebut.(sony)