KERINCI, JAMBI - Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil membekuk oknum anggota Polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu berinisial KA (40) dan seorang wanita berinisial DS (38), dikediaman tempat kost - kosan depan lampu merah Simpang Raya Pasar Sungai Penuh.
Oknum Polisi KA bersama wanita DS, Keduanya diduga merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Kerinci. Tersangka ditangkap Satreskoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Syafrizal ke tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 08:30 WIB disebuah rumah kontrakan.
Berhasil diperoleh keterangan Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syafrizal, menyebutkan bahwa penangkapan ini langsung ia pimpin karena mendapat laporan dari masyarakat.
“Penangkapan terduga oknum anggota polisi bekerja dilingkungan Polres bersama satu wanita berinisial DS alias Ina berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Lalu dari laporan tersebut kita langsung meluncur kelokasi terduga bandar narkoba ini. Memang sempat terduga ambil kapak diatas pintu sambil minta tolong, ”terang Kasat Reskoba Iptu Syafrizal kepada media, Jum’at (23/10/20).
Berikut Kronologis Penangkapan:
Baca juga:
Begal Kembali Beraksi di Kota Sungaipenuh
|
Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Kasat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kostsan yang beralamatkan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengecekan ke lokasi. Saat petugas sampai di rumah tersebut, sekira pukul 08.30 WIB, Anggota Satresnarkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai keluar dari kamar kosan dan langsung diamankan oleh petugas.
Baca juga:
Awas, Pelanggar Prokes Disanksi Hukum Adat!
|
Orang tersebut diketahui bernama KA. Selanjutnya KA dibawa ke kamar kosan miliknya. Saat sampai di depan pintu kamar kost, pintu kamar tersebut ditutup dari dalam dan kemudian petugas langsung membuka pintu kamar kost tersebut.
Petugas melihat 1 (satu) orang perempuan yang diketahui bernama DS Alias INA sedang membuang sesuatu barang ke luar jendela kamar kostnya. Petugas yang lain langsung pergi ke luar rumah untuk melihat barang yang dibuang.
Diketahui bahwa barang tersebut berupa 1 (satu) buah tas plastik merk ADIDAS warna hitam. Kemudian 1 (satu) buah tas plastik merk ADIDAS warna hitam tersebut dibawa masuk ke dalam kamar kost milik KA dan didalam tas tersebut ditemukan barang jenis Sabu-sabu.
Dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika ini dijerat, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(sony)