KERINCI, JAMBI - Puluhan Warga Pondok Beringin Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pertanyakan Surat Atas Kepemilikan Tanah Kepada Pemerintahan Desa, (28/11/2020).
Pasalnya, legalitas atas kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan secara sah melalui sertifikat, kepemilikan tanah akan dianggap tidak sah apabila tidak memiliki bukti sertifikat.
Berdasarkan Pasal 3 huruf a PP tentang pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Salah satu warga desa pondok beringin, kecamatan Tanah Cogok yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, menuturkan sudah hampir dua tahun warga pertanyakan surat tanah mereka.
"Kami sudah mendaftar untuk pembuatan sertifikat tanah melalui Pemerintahan Desa, kurang lebih sudah hampir dua tahun, namun sampai saat ini belum selesai juga, " kata warga, Senin (30/11/2020).
Menurut warga, kabar yang berkembang, sertifikat tersebut sudah lama diserahkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kerinci kepada Kepala Desa Pondok Beringin,
Sertifikat tanah tersebut sebagian sudah diserahkan Kepala Desa kepada warga yang bersangkutan, sebagian tidak diserahkan.
Baca juga:
Gubernur Dukung Pengentasan Narkoba di Jambi
|
"Kami juga sudah mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut langsung dengan Kepala Desa (Mufti Alim), terkait Sertifikat Tanah milik kami, namun ia berdalih belum siap sampai sekarang, " beber warga.
Ditempat terpisah, pengakuan sumber lain mengaku Sertifikat Tanah sudah keluar dan sudah diserahkan.
"Saya juga melihat ada banyak tumpukan sertifikat tanah dirumah Kepala Desa, namun saya juga tidak bisa memastikan itu milik siapa, " jelasnya.
Atas hal tersebut membuat kekecewaan puluhan warga terhadap Kepala Desa Pondok Beringin, yang memilah-milah untuk menyerahkan sertifikat miliknya.
Dikatakan warga, kejadian tersebut seolah-olah ada kepentingan yang terselubung yang akan dilakukan oleh Kepala Desa terhadap warga setempat.
"Kami sangat berharap agar seluruh sertifikat tanah milik warga dapat diserahkan kepada pemiliknya, disimpan di rumah Kepala Desa juga untuk apa, " kata sumber terpercaya Indonesiasatu.co.id.
Hingga berita ini diturunkan, kades Pondok Beringin, Mufti Alim saat dikonfirmasi via pesan whatshap, Selasa malam (1/12/2020) pukul 22.20 belum ada jawaban.(sony)