Depati 4 Alam Kerinci Menolak Keras Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung

    Depati 4 Alam Kerinci Menolak Keras Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung
    Suasana diskusi Aliansi Bumi Kerinci dengan empat depati Kerinci

    KERINCI, JAMBI - Aliansi Bumi Kerinci adakan kegiatan diskusi santai bersama Depati Empat Alam Kerinci dengan tema "Menggali Kebenaran Adat Alam Kerinci".

    Bertempat di sekretariat Aliansi Lsm-Wartawan Bumi Kerinci Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh. Senin, (09/11/2020). Diskusi berjalan alot dan identik dengan mencari kebenaran atas adanya adat yang baru.

    Hadir dalam kegiatan ini Depati Atur Bumi Syafrizal, Depati Biang Sari Mudar, Gelar Depati Ango a.n. Depati Rencong Telang H. Atmawadi Ilyas, Depati Muaro Langkap Helmi Muid, dan Ketua Lembaga Adat Nenek 7 H. Candra Purnama Kerinci beserta kembang dan rekan.

    Diskusi dengan tema "Menggali Kebenaran Adat Alam Kerinci." berjalan alot dan sukses yang difasilitasi oleh Aliansi LSM-Wartawan Bumi Kerinci.

    Dalam kegiatan ini Empat Depati beserta kembang dan rekan menceritakan historis atau sejarah Kerinci dan empat depati alam Kerinci berdasarkan sumber lisan maupun tertulis yang mereka ketahui yang dipercaya.

    Dalam pembahasan diskusi tersebut juga dibahas tentang keberadaan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dan empat depati beserta kembang dan rekan berdasarkan sejarah menolak serta tidak mengakui adanya depati tersebut.

    Bahwa sesuai dengan warih yang disambut, halipah yang dijunjung, adat lamo pasko usang yang diturun-temurunkan oleh nenek moyang yang duduk samo rendah, tegak samo tinggi, dalam pahit yang bersudut empat, lawang yang berkatub duo di alam
    Kerinci adalah:

    Depati Atur Bumi berkedudukan di Hiang Tinggi
    DepatiBiang Sari berkedudukan di Pengasi
    Depati Rencong Telang berkedudukan di Pulau Sangkar
    DepatiMuaro Langkap berkedudukan di Tamiai.

    Bahwa Depati Empat Alam Kerinci tidak mengakui dan menolak keberadaan Adat Wilayah Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dalam Wilayah Depati Empat Alam Kerinci.

    Sesuai dengan warih yang dijawat, halipah yang dijunjung adat lamo pusako usang yang ado dalam rajo yang seundang, malin yang sekitab, adat yang dipakai yang sudah ada dan lazim selama ini dari nenek moyang.

    Sesuai dengan Adat Lamo Pusako Usang, apobilo uhang gedang belaku kecik, burung gedang duo suaro, pepat diluar encong di dalam, menguak kawan seiring, menggunting kain dalam lipatan, mengubah adat menyumbing lembago, maka akan diambil sangsi sesuai dengan adat yang dipakai.

    Aliansi LSM-Wartwan Bumi Kerinci diminta untuk sebagai mediator kepada Depati Empat Alam Kerinci beserta Kembang dan Rekan untuk langkah selanjutnya.(tim/sony)

    KERINCI JAMBI INDONESIA
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Banjir di SungaiPenuh, Pedagang Pecel...

    Artikel Berikutnya

    Milad ke-88, Bupati Adirozal Ajak Pemuda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami