KERINCI, JAMBI - Aliansi Bumi Kerinci meminta kepada Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H untuk menghentikan aktivitas semua Tambang Galian C Illegal yang sudah di Police Line Aparat Kepolisian bebarapa waktu lalu di Siulak Kabupaten Kerinci.
Penegakan Hukum terhadap pelaku Penambang Illegal tersebut merupakan apresiasi dari Tim Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung ke Kerinci beberapa waktu yang lalu, namun beberapa hari belakangan mencuat kabar tak sedap, hingga sejumlah pemilik tambang Galian C Illegal kembali beroperasi dengan dalih normalisasi sungai untuk antisipasi banjir.
Belakangan diketahui, kembali beroperasinya aktivitas ilegal itu ternyata bermodalkan selembar surat himbauan yang tertanggal 14 Juni 2021. Surat tersebut merupakan Surat himbauan dari Camat Gunung Kerinci, Sutan Nurman, untuk mengatasi Banjir atau mencegah pendangkalan sungai.
Surat tersebut ditujukan kepada lurah dan kepala desa di wilayah kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten Kerinci. Meminta agar lurah atau kades mengawasi sungai dan menghimbau pemilik galian C ilegal untuk melakukan normalisasi sungai.
Didalam surat tersebut juga ditegaskan, material normalisasi sungai tidak diperjual belikan. Tapi realita yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan surat himbauan tersebut. Transaksi jual beli bahan material pun terjadi.
“Agar tegaknya superemasi hukum di Kabupaten Kerinci, maka Kapolres Kerinci harus segera ambil sikap tegas, terhadap oknum-oknum yang melanggar UU terkait Penambangan Galian C Illegal, " tegas Harmo, Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Selasa (22/06/2021).
Bukan hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga diminta turun kembali guna mengusut serius kasus tambang illegal di Kerinci.
“Kita apresisasi hadirnya tim Bares mabes polri turun ke Kerinci soal Penengakan Hukum Galian C Illegal, jangan malah hilang ditengah jalan, " ungkap Harmo.(tim)