Pasca Bentrokan, Seorang Warga Muak Kerinci Ditangkap Polisi

    Pasca Bentrokan, Seorang Warga Muak Kerinci Ditangkap Polisi

    KERINCI, JAMBI - Pasca bentrok antara warga Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat dengan Warga Muak Kecamatan Bukit Kerman beberapa waktu lalu, dua orang warga Muak ditetapkan tersangka.

    Satu dari tersangka berhasil ditangkap yakni AGUSLI alias AGUS SALIM alias PAK DESI Bin RAPA’I, (57), alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

    Sementara ATRAN alias PAK PAISAL Bin KAMPUH, (62) alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci melarikan diri.

    Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, SE, MM mengungkapkan bahwa terhadap kedua tersangka berdasarkan perintah Kapolres awalnya tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan lapor, dikarenakan tidak datang pada saat wajib lapor dan tersangka di khawatirkan melarikan diri maka telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.

    “dalam kasus tersebut sekaligus untuk memenuhi tuntutan dari warga semerap yang melakukan pemblokiran jalan untuk menangkap dan menahan salah satu pelaku” ungkap Iptu Edi Mardi, SE, MM.

    Ia meminta kepada warga kedua Desa untuk tetap tenang dang ikuti proses hukum yang ada, dengan menjaga kemanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(*/sony)

    KERINCI JAMBI
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Opini Pilkada, Penguasa dan Money Politik 

    Artikel Berikutnya

    APBD 2021 Disetujui Dewan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi

    Ikuti Kami