KERINCI, JAMBI - Pasca bentrok antara warga Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat dengan Warga Muak Kecamatan Bukit Kerman beberapa waktu lalu, dua orang warga Muak ditetapkan tersangka.
Satu dari tersangka berhasil ditangkap yakni AGUSLI alias AGUS SALIM alias PAK DESI Bin RAPA’I, (57), alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
Sementara ATRAN alias PAK PAISAL Bin KAMPUH, (62) alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci melarikan diri.
Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, SE, MM mengungkapkan bahwa terhadap kedua tersangka berdasarkan perintah Kapolres awalnya tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan lapor, dikarenakan tidak datang pada saat wajib lapor dan tersangka di khawatirkan melarikan diri maka telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
“dalam kasus tersebut sekaligus untuk memenuhi tuntutan dari warga semerap yang melakukan pemblokiran jalan untuk menangkap dan menahan salah satu pelaku” ungkap Iptu Edi Mardi, SE, MM.
Ia meminta kepada warga kedua Desa untuk tetap tenang dang ikuti proses hukum yang ada, dengan menjaga kemanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(*/sony)