KERINCI, JAMBI - Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tampaknya menjadi hal yang lumrah diperjualbelikan layaknya barang legal, meski tanpa pita cukai. Terlihat dipajang hampir di setiap warung, mulai dari yang kecil hingga grosir pun ada. Apakah situasi ini sengaja dibiarkan?
Peredaran rokok ilegal ini tak sulit ditemukan, salah satu merk yang populer adalah Luffman, Rasta, Titan, Coffe, Gess, Rama. Dan baru - baru ini beredar juga dengan merk Miami.
Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Selain Harganya yang relatif murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
"Hampir di setiap warung hingga grosir dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya sudah mencapai Rp 14.000 hingga Rp15.000 perbungkus, " ujar Syafri aktivis Kerinci.
Informasi yang dihimpun, khusus merk Luffman misalnya, inisial DK disebut - sebut sebagai bos besar pemasok rokok yang merugikan keuangan negara ini. Aksi DK inipun sepertinya aman - aman saja tanpa ada kendala.
"Rokok Luffman tanpa pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara, aksi DK ini aman - aman saja tanpa kendala, kami menduga ada yang membekingi, " tegas Syafri jelas.
Anehnya, kata Syafri, kendatipun pengedar rokok ilegal ini pernah ditangkap Polres Kerinci pada tahun 2023 silam, tidak cukup untuk menghentikan peredarannya.
“Bahkan semakin hari Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjadi lumbung bisnis para mafia rokok ilegal dan semakin merajalela, ” ujarnya menambahkan.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti agar rokok ilegal ini agar bisa segera diberantas peredarannya.
“Tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram ini adalah Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang, yang memuat rokok ilegal itu, ” jelas Syafri.
Memang hukum positif negara, Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai atau 20 kali nilai cukai.
Selain diatur oleh undang-undang, tercantum juga regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapat pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.
Rokok ilegal berbagai merk tersebut bukan baru beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Bahkan sudah sangat lama. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harusnya sudah legal dan membayar pajak untuk negara.
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, Bea dan Cukai Jambi dianggap telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Sony)