KERINCI, JAMBI - Pengerjaan jalan setapak desa kebun lima kecamatan gunung raya kabupaten Kerinci di kerjakan dari Dana Desa tahun anggaran 2020 yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga terindikasi adanya unsur korupsi, LSM Cakrawala nusantara resmi melaporkan kades kebun lima ahmadi kepolres kerinci. Kamis selasa 13/10/2020.
Adapun dari temuan LSM Cakrawala dilokasi pengerjaan jalan setapak desa kebun lima tersebut adanya dugaan pengerjaan jalan setapak dinilai asal jadi cacat mutu.
Nazardin bidang investasi LSM Cakrawala selaku pelapor kades kebun lima mengatakan. Sebagaimana dari pengerjaan jalan setapak desa kebun lima kecamatan gunung raya yang dikerjakan menggunakan dana Desa tahun anggaran 2020. sebagai penanggung jawab dalam pengerjaan ini kades Ahmadi kami sudah melaporkan ke polres kerinci.
Adapun poin poin yang kami laporkan dalam pengerjaan tersebut diduga pengerjaan jalan setapak abaikan sfesifikasi tehnis dan bill quan tidak menghiraukan mutu suatu pengerjaan jalan lingkungan demi meraup untung besar. Memperkaya diri pribadi.
Atas adanya temuan demi temuan kami dilokasi kami telah melaporkan kepolres kerinci kades kebun lima selaku pihak penanggung jawab dalam pengerjaan jalan setapak yang terindikasi adanya unsur Korupsi ucap Nazardin
Lebih lanjut Nazardin menanbahkan. " kami dari LSM Cakrawala nusantara selaku kontrol sosial meminta kepada pihak aparat segera memeriksa dan menindak lanjuti kades kebun lima Ahmadi yang sudah kami laporkan.
Kami juga menghimbau buat kades kades lain agar dalam menggunakan uang negara benar benar digunakan sebagaimana yang telah dianggarkan untuk pembangunan desanya bukan memperkaya diri sendiri. Pungkas Nazardin.(***)