SUNGAIPENUH, JAMBI - Jelang Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ternyata diketahui masih maraknya peredaran Minuman Keras (miras) dengan berbagai merk, mulai dari kandungan alkohol 0, 5% hingga 43%.
Mesti barang haram tersebut sudah pernah dibasmi oleh Polres Kerinci bahkan ribuan botol miras itu pun sudah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang berhasil didapatkan bahwa asal salah satu toko di Sungai Penuh sudah berkali digeledah dan ditemukan miras kemudian dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa, namun hingga saat ini Toko tersebut dengan bebas menjual miras.
“Saya melihat sendiri para pembeli dengan biasa saja membawa miras dari toko itu, didalam plastik bewarna hitam dan nampak botol minuman keras “ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Terpisah, Ega Roy aktivis Kerinci mengatakan para pelaku penjual miras tersebut sepertinya kebal hukum.
Baca juga:
Merangin Raih Penghargaan dari KPPA RI
|
“Luar biasa sekali para pembisnis barang haram tersebut, Sudah tidak ada jeranya lagi para pelaku penjual miras ini, seperti kebal hukum, saya juga menduga ada oknum yang backup mereka sehingga dengan gagah beraninya mereka menjual dengan bebas miras tersebut, " ungkap Ega Roy.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H, .M.H saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan agar mengkonfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Saya akan konfirmasi ke pihak kejaksaan terkait kebenaran informasi tersebut, Sebaiknya juga bisa tanya langsung kepada pihak kejaksaan terkait kebenaran informasi tersebut, ” Kata Kasat Reskrim Polres Kerinci.
AKP Very menjelaskan akan segera mengecek kebenaran informasi yang sudah menjadi rahasia umum tersebut.
“Segera kita tindak lanjuti, nanti kita kasih tau dimana tempat jualnya, Segera kita gerakkan tim patroli sabhara Polres untuk menggerebek kedai tersebut, "pungkas Kasat Reskrim.Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh, musnahkan Ribuan barang bukti berupa botol minuman keras (Miras) , dan minuman tuak perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (15/11/2023) pagi. Dimana, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, dilindas oleh alat berat.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Sungai penuh telah musnahkan Ribuan barang bukti berupa botol minuman keras, dan minuman tuak perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (15/11/2023) pagi. Dimana, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, dilindas oleh alat berat.
Pemusnahan ini berdasarkan peraturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 pasal 46 tentang acara pidana UU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi hukum dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Surat Perintah Kepala Kejari sungaipenuh tentang pemusnahan barang bukti Nomor sprin Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 15/Pid.c/2023 pada tanggal 2 November 2023 .(Sony)