SUNGAIPENUH, JAMBI - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Sungai Penuh terkait rekapitulasi Hasil Perolehan suara Pemilihan walikota Sungai Penuh yang digelar hari ini Rabu (16/12/2020) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sungai Penuh rampung dan sukses dengan tertib.
Hasil dari pleno KPU ini tidak berbeda dengan hasil Pleno di tingkat PPK, itu artinya paslon nomor urut 01 Ahmadi - Alvia Santoni ditetapkan sebagai pemenang.
Diumumkan oleh KPU Sungai Penuh pada akhir sidang pleno yang berlangsung Hingga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (17 Desember 2020), paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh Duo Akademisi tersebut unggul dari rivalnya Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino.
Adapun rincian perolehan suara untuk masing - masing kedua kandidat berdasarkan Rapat Pleno Terbuka KPU kota Sungai Penuh sebagai berikut:
1. Ahmadi Zubir - Alvia Santoni = 28.783 suara (51, 44 persen)
2. Fikar Azami - Yos Adrino = 27.170 suara (48, 56 persen)
Dari angka tersebut, terdapat selisih perolehan suara sebesar 1613 suara atau 2, 88 persen.
Dari jumlah DPT 68.097, yang menggunakan hak pilih 57.334, sisa surat suara yang tidak terpakai 10.763.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan yaitu 17 Desember 2020, " kata Irwan Ketua KPU Kota Sungai Penuh sambil mengetok palu.
Dengan demikian, Ahmadi Zubir-Alvia Santoni secara resmi ditetapkan sebagai Cawako-Cawawako Sungai Penuh terpilih.(sony)