SUNGAIPENUH, JAMBI - Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Terkait Pokir DPRD kota Sungai Penuh untuk program tahun 2023 mendatang, Fajran menghimbau kepada masyarakat Kota Sungai Penuh untuk saat ini agar mengusulkan aspirasi kepada dewan.
"Iya saya ingatkan kepada masyarakat silahkan usul berupa aspirasi ke dewan, nantinya dewan akan menginventarisir yang bisa menjadi pokir dewan yang nantinya akan menjadi program kegiatan tahun 2023 mendatang, " ujar ketua DPRD kota Sungai Penuh kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).
Nanti, kata Fajran, dewan akan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen serta menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memasukkan ke akun SIPD. Selain itu dewan juga akan memberi pandangan dan pertimbangan arah prioritas pembangunan.
"Pokir adalah pada dasarnya muncul dari saluran - saluran aspirasi masyarakat, mulai dari reses, musrenbang, usulan masyarakat secara langsung melaui berinteraksi dengan masyarakat langsung, " ungkap Fajran menambahkan.
Dari berbagai pandangan yang disebutkan Fajran, ia menegaskan kepada pemerintah kota Sungai penuh agar mengakomodir pokok - pokok pikiran dewan tersebut sesuai dengan ketentuan undang - undang yang berlaku.
"Benar, dengan diakomodirnya Pokir Dewan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka pembangunan - pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana dengan terukur dan terarah, hal tersebut sangat jelas yang tertuang dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, surat edaran KPK RI tahun 2021, serta UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, " pungkas fraksi Demokrat itu.
Diketahui, semenjak Fajran menjadi ketua DPRD Kota Sungai penuh, pokir dewan disebut - sebut bisa terealisasi dengan baik dengan sistim kerja yang terukur dan terarah. Hal itu terlihat mulai dari penyusun RKPD hingga dilakukan pengawalan tahap demi tahap hingga menjadi APBD. (Sony)