Terkait Fee Proyek, Seoarang Warga Kerinci Diamankan Polisi

    Terkait Fee Proyek, Seoarang Warga Kerinci Diamankan Polisi

     Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pungutan Fee Proyek

    Kerinci - Seorang pria berinisial CU warga desa Sungai Batu Gantih Hilir, kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten Kerinci diamankan aparat kepolisian Reskrim Polres Kerinci pada 22 Desember 2021.

    CU ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban proyek di kabupaten Kerinci. 

    Kasat reskrim Polres Kerinci Edi Mardi membenarkan hal ini. Kasat reskrim mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.

    "Telah diamankan 1 orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di Kerinci yanng terjadi pada  tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di Desa air Panas baru  kecamatan Air hangat Barat  kabupaten Kerinci, " kata Kasat reskrim, Senin (27/12/2021). 

    Penangkapan ini sebelimnya berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B .201 /X /2021 tgl 10 Oktober  2021 .atas nama pelapor  Yudhi Firjayanto. Hingga polres melakukan pengembangan dan pengamanan Cik UR. (*)

    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Kerinci: Kami akan Berikan Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Perumda Air Minum Tirta Sakti Gelar HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami