KERINCI, JAMBI - sudah berbulan - bulan tersangka tambang galian C Ilegal dari 6 lokasi tambang hingga saat ini belum juga selesai, informasi yang dihimpun, 6 lokasi galian C ilegal tersebut sedang diproses oleh penegak hukum.
Dalam rentan waktu itu, situasi dan Kondisi berdampak makin hari kian memprihatinkan, apalagi munculnya tambang galian C Ilegal baru di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Data yang didapat, pengusaha tambang sepertinya tanpa beban dan makin berani merubah bentangan alam, meskipun tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal inipun sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Seperti banjir bandang, longsor hingga tercemarnya aliran air sungai.
Seperti yang terjadi di Ujung Ladang, kecamatan Gunung Kerinci. Berdalih bikin kolam renang, di Desa Pungut dengan dalih membuat kandang ayam, di puncak sungai penuh Tapan diketahui ada dua lokasi, di Gunung Raya, Batang Merangin, bahkan baru - baru ini juga ditemukan titik lokasi baru di desa Koto Petai.
Kesan pembiaran ini memicu pelaku tambang makin berani untuk melakukan aksinya, meskipun mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Lambannya penanganan kasus galian C Illegal di Kerinci ini berdampak buruk, banyak tambang baru muncul dengan berbagai alibi, kerinci akan hancur, " ungkap Harmo Ketua Aliansi Bumi Kerinci.
Memang dari informasi yang didapatkan proses hukum terhadap 7 tersangka sudah diproses, di Polda dan Polres Kerinci, Kejati Jambi dan Kejari Sungai Penuh.
"Kita minta secara tegas penegak hukum tidak main-main, kalau tidak ingin kerusakan Alam Kerinci semakin parah, seperti tersangka Nurmali alias pak Tiwi, masih saja beroperasi sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, " bebernya.
Memang kata Harmo, ada info pak Tiwi sudah mengantongi WIUP, lantas apakah WIUP itu pengusaha tambang sudah bisa beroperasi?
"Baca aturan, WIUP hanya izin wilayah pertambangan, bukan izin operasional, jika pak Tiwi sudah ada izin IUP-OP, ya silahkan beroperasi, kita juga tidak melarang, " pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Senin (23/07/2021) pukul 13.30 wib, Aliansi Bumi kerinci sudah menyambangi Polda Jambi melalui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Nurkholis. Kedatangan Aliansi Bumi Kerinci untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersangaka galian C ilegal milik Nurmali alias pak Tiwi.
Dihadapan Aliansi Bumi Kerinci, Nurkholis menjelaskan bahwa perkembangan proses hukum yang menimpa Nurmali alias pak Tiwi sedang on proses, bahkan berkas perkaranya sudah masuk tahap P19.
"Nurmali alias pak tiwi berkas perkaranya masuk tahap P19 tahap ke dua, dan kita lagi mengumpulkan bukti maupun saksi - saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara P21, " beber Nurkholis penyidik Ditreskrimsus di ruang kerjanya, Senin (23/07/2021).
Saat ditanya terkait masih beroperasinya aktivitas galian C ilegal milik Nurmali meski sudah dipasang Police line, Nurkholis menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, yang jelas jangan sampai ada aktivitas lagi di lokasi galian C pak Tiwi, terimakasih atas informasi dari rekan - rekan terkait hal ini, " kata Nurkholis. (red)