Sebut Putusan Depati 4 Alam Kerinci Abal-abal, Irawadi Advokad Dinilai Hina Adat Kerinci 

    Sebut Putusan Depati 4 Alam Kerinci Abal-abal, Irawadi Advokad Dinilai Hina Adat Kerinci 

    KERINCI, JAMBI - Ternyata kisruh Adat di Kerinci menjadi perhatian serius, di tahun 2017 lalu muncullah Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dinilai menjadi pemicu konflik antar desa di Kerinci.

    Sebab semua tanah diklaim menjadi milik Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar, akibatnya aturan dan kepemilikan tanah menjadi masalah, akhirnya bentrok antar warga pun terjadi. 

    Parahnya lagi, kondisi ini didukung penuh oleh Irawadi Uska seorang advokat di Kerinci, Irawadi Uska dinai telah menghina Adat Asli Kerinci.

    Pernyataan Irawadi Uska tersebut membuat Ikhsan Daraktuni Pembina Aliansi Bumi Kerinci angkat bicara.

    Dalam salah satu komentar di media sosial facebook, Irawadi menyebutkan bahwa putusan yang telah dibuat oleh Depati Empat Alam kerinci disebut abal-abal. 

    Pernyataan Irawadi Uska tersebut membuat Ikhsan Daraqtuni Pembina Aliansi Bumi Kerinci angkat bicara.

    “Beberapa kali saya lihat komen-komen seperti ini. Apakah orang ini pemantik api di Depati IV dan VIII Helai Kain Alam Kerinci, Ini sudah merupakan penghinaan terhadap kita se isi alam Kerinci, " ungkap Ikhsan Daraqtuni kepada awak media.

    Ikhsan meminta kepada Kapolri dan Kapolda ambil sikap terhadap Irawadi Uska, sebab kata Ikhsan meskipun Irawadi seorang Advokat, tapi baginya dan bagi raykat Kerinci, orang seperti ini memang harus dicari dan diserahkan ke aparat berwajib.

    “Mari kita laporkan bersama-sama alam Kerinci atas penghinaan terhadap adat kita, kita bikin laporan agar dia tahu, ini adalah alam Kerinci, Pasal Penghinaan Terhadap Depati IV dan VIII Helai Kain Alam Kerinci” tegas Ikhsan.

    Diketahui, Depati empat delapan helai kain Alam Kerinci menggelar sidang sakral, yakni sidang adat, Minggu (20/12/2020) bertempat di Pengasi Lama (Depati Biang Sari), kecamatan Bukit Kerman, kabupaten Kerinci, Jambi.

    Sidang Adat dilaksanakan buntut dari munculnya lembaga adat baru Depati rencong telang ujung kerajaan Pagaruyung, yang notabene muncul ditahun 2017 silam, dan disebut - sebut menguasai seluruh tanah ulayat di bumi rencong telang.
     
    Oleh sebab itu, sidang adat depati empat delapan helai kain memutuskan menolak keras keberadaan Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyng. para depati - depati Kerinci mengeluarkan titah adat lamo pusako usang yakni memberi sangsi berupa denda kepada adat ujung pagaruyung tersebut.

    KERINCI JAMBI
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Begini Dugaan Modus Operandi Kades Koto...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Diminta Cari Otak Pembentukan Lembaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Karo Ops Edi Faryadi Pimpin Apel Kesiapan Personel PAM TPS Pilkada Serentak
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Perebutan Suara Rakyat Bungo untuk Pilkada Serentak Sepakat Kedepankan Persaudaraan

    Ikuti Kami