KERINCI, JAMBI - Pajak Galian C untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kerinci harus menjadi prioritas oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, namun proses pencapaian target sepertinya sulit dilakukan.
Sebab PAD yang disetor ke Pemerintah daerah masih menjadi pertanyaan terkait regulasinya, pajak Galian C menjadi syarat untuk pencairan 100 persen proyek, sementara dasar hukum memasukkan pajak galian C yang keluarkan oleh pihak rekanan tidak ada.
Pada dasarnya, pajak galian C seharusnya dibayar oleh pemilik tambang, bukan rekanan (pemilik Proyek) ke Pemerintah, lantas pajak galian C yang dibayar oleh rekanan apakah legal? Karena kuat dugaan di ambil dari lokasi tambang Illegal.
“Pajak Galian C dibayar oleh Rekanan, ngambil materialnya dimana, lantas jika ditempat illegal, apa bisa masuk sebagai kategori pajak resmi” ungkap Doni Indra Alinasi Bumi Kerinci.
Yang terpenting kata Doni, pemerintah harus membeberkan jumlah pajak Galian C yang diterima oleh Pemkab Kerinci tahun 2020, 2019, bandingkan dengan target perolehan pajak galian C pada tahun yang bersangkutan.
“Akan nampak beda antara target dan jumlah Pajak galian C yang diterima, ada juga kabar pembayaran pajak galian C bisa nego” ungkapnya.
Misrisnya, pajak yang diterima dari tambang illegal, kemudian menjadi penerimaan dalam PAD dan digunakan untuk pembangunan.
“Apa tidak salah, jika diperkirakan setiap tahun Pajak Galian C yang disetor ke Pemerintah itu jumlahnya ratusan juta bahkan bisa mencapai Miliaran rupiah, " cetus Doni.(sony)