SUNGAIPENUH, JAMBI - Tindakan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh, Zulfikri, tergolong nekat.
Pasalnya, Informasi yang didapat mobnas kadis jarang terlihat memakai warna merah.
Baca juga:
Sekda Lantik Pejabat Fungsional
|
Berdasarkan temuan Geger Online dilapangan, Senin (22/2/2021), terlihat salah satu mobil berwarna hitam diduga kuat milik kadis Kesehatan dengan nopol BH 1417 MP terparkir di samping kantor Dinkes, mengganti warna plat dari merah ke hitam.
Padahal, diperaturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi. Kendaraan Bermotor telah diterangkan bahwa, bagi yang mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
“Apa dasarnya kepala dinas kesehatan ganti warna plat. Itu kan mobil milik negara yang diperuntukan untuk oprasional kadis, kalau negara menetapkan plat merah, ya harus plat merah. Jangan di ubah warnanya. Ini sudah menyalahi aturan dan melanggar aturan yang berlaku, ” kata Hendri, salah satu warga Kota Sungai Penuh kepada Geger Online, Senin (22/2).
Hendri menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh kadis kesehatan ini merupakan perbuatan yang disengaja. Seharusnya kadis kesehatan tidak boleh mengganti warna pelat dengan nomor yang lain, tambahnya
“Didalam peraturan Kapolri no 5 tahun 2012 kan sudah dijelaskan. Jangan buat kebijakan sendiri, untuk merobah warna plat dari merah ke hitam” ujar Hendri dengan nada kesal.