KERINCI, JAMBI - Kapolres Kerinci melalui Kasat reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo S.E, M.M menegaskan bahwa alat berat milik enam tersangka galian C illegal di Kerinci sudah disita dan diamankan.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat reskrim saat dihubungi, Sabtu (14/08/2021).
Dijelaskannya Edi Mardi, selain telah disita, berkas perkara 6 (enam) tersangka pelaku galian C illegal ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu. Itu artinya, Polres Kerinci serius dalam menangani proses hukum terkait aktifitas galian C illegal di kabupaten Kerinci.
"Saya tegaskan disini, bahwa alat berat milik enam tersangka sudah kami sita, dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejari Sungai Penuh, " tegas IPTU Edi Mardi Siswoyo S.E, M.M kepada sejumlah awak media.
Hanya saja, kata Edi Mardi, alat berat tersebut buat sementara memang masih berada di lokasi dikarenakan berbagai faktor.
"Karena saat ini keterbatasan alat, dan kemarin ada anggota yang isoman, hingga kami belum bisa mengangkut alat berat itu, namun titik lokasi galian C illegal selalu dalam pantauan kami, " jelas Kasat Reskrim.
Kendati demikian, Edi Mardi menuturkan tidak cukup oleh personil Polres Kerinci saja untuk menangani dan membasmi aktifitas halian C illegal maupun illegal logging di kabupaten Kerinci.
"Saya meminta agar masyarakat bersama - sama memberantas apapun aktifitas yang merusak lingkungan, baik itu galian C illegal maupun illegal logging, " ungkap Edi Mardi menambahkan. (sony)