
KERINCI, JAMBI - Radius Prawira kades Koto Dua Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kerinci beberapa waktu lalu, pada Rabu siang (6/1/2021) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh (tahap II).
Kades Koto Dua Baru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh (tahap II) lengkap dengan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Dua Baru kecamatan Air Hangat Barat, kabupaten Kerinci tahun anggaran 2018 - 2019.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id Rabu malam pukul 19.00 wib membenarkan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
"Iya, tadi siang tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kita serahkan ke JPU, " ujar Iptu Edi Mardi ringkas.
Diketahui, Sebelumnya gencar diberitakan berbagai media online, bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci telah menangkap Radius Prawira, kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Selasa (22/12) sekitar pukul 10.00 wib di kediamannya.
Kades ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh pihak penyidik Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut.(sony/solmi)