di Pengadilan Tipikor, Ketua DPRD Kerinci Dicerca Berbagai Pertanyaan Soal Kasus Tunjangan Rumah Dinas

    di Pengadilan Tipikor, Ketua DPRD Kerinci Dicerca Berbagai Pertanyaan Soal Kasus Tunjangan Rumah Dinas
    Ketua DPRD Kerinci, Edminudin ( paling kiri) saat di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/06/2023)

    JAMBI - Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin dihadirkan di sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/5/2023). Edmninudin ternyata tak sendiri, melainkan ada eks Ketua DPRD Kerinci Arpan Kamil dan eks Kabag Keuangan Yeni Yentri yang juga turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumahan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2017 hingga tahun 2021.

    Dengan mengenakan baju batik bermotif coklat, Edminudin yang juga digadang - gadang akan maju untuk DPRD Provinsi Jambi pada Pileg mendatang dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim. Termasuk teknis Edminuddin menerima uang tunjangan rumah dinas.

    Dalam persidang, ia tak menampik jika telah menerima aliran uang tunjangan rumah dinas dewan, diakuib dirinya telah  menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 31 juta.

    “Saya tidak menerima uang dalam bentuk ches, ketika itu saya meminta untuk di transfer langsung pada tanggal 2 Agustus 2019, karena saya pada saat itu persiapan pelantikan. Jumlahnya saya terima lebih kurang Rp 31 juta, ” beber politisi Gerindra yang juga pernah tersandung kasus dugaan ijazah palsu beberapa waktu yang lalu.

    Dalam persidangan, Edminuddin mengakui dari total Rp 31 juta yang diterimanya, ada sekitar 12 juta rupaih untuk pajak. 

    “Lebih kurang Rp 31 juta saya menerima pada bulan Agustus itu. Didalamnya ada tunjangan Rp 12 juta yang dipotong pajak, jadi kami bersihnya diterima Rp 10 jutaan, ” ujarnya.

    Sementara soal penentuan nominal pembagian menurut Edminuddin dibebankan ke eksekutif.

    “Untuk pembagiannya itu bukan tugas kami, itu tugas eksekutif atau bupati, ” jelasnya.

    Terungkap dalam persidangan, Edminuddin telah mengembalikan sebesar 203 juta ke Kejari Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu.

    “Pengembalian kemarin saya lebih kurang Rp 203 juta. Sebelum pengembalian, kami rapat dulu, ” tukas dia.

    Untuk diketahi, sebelum berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

    Bahkan termasuk Bupati Kerinci Adirozal. Selain Adirozal, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

    Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4, 9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan.(Sony)

    kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Shalat Idul Adha di Lapangang Merdeka, Wako...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Study...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami